Contoh Laporan Akhir Pilkada
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Komitmen
pemerintah dalam menyikapi adanya reformasi khusunya dalam bidang pembanguanan
politik dan demokrasi di Indonesia dapat kita perhatikan dalam upaya pembenahan
system politik dan demokrasi yang lebih baik. Pembenahan tersebut diantarnya
dilakukan dalam proses dan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundangan
yang berlaku antara lain UU no 10 tahun
2016 tentang perubahan atas UU 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,bupati
walikota dan wakil walikota.
Tindak
lanjut implementasi kebijakan tersebut dan sejalan dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah. Khususnya Pemilihan Umum Tahun 2019, PPS telah melaksanakan
berbagai kegiatan yang merujuk pada regulasi Perundangan yang berlaku maupun
PKPU dari KPU kabupaten maupun KPU Propinsi. Panitia Pemilihan Desa Sirandu
sebagai penyelengara Pemilihan Umum Tahun 2019 di wilayah kerja Desa Sirandu,
berdasarkan tahapan-tahapan kegiatan dalam penyelengaraan pemilihan gubernur
dan walik gubernur jawa tengah tahun 2018 dari tahap persiapan sampai dengan
pelaksanaan sebgaiamana dapat dicermati dalam laporan akhir ini.
B.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
1.
Undang undang No 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Uu 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Walikota Dan Wakil Walikota
2.
PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pemilihan
3.
PKPU 2 tahun 2017 tentang Data Pemilih
4.
PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Calon Kepala Daerah
5.
PKPU 12 tahun
2017 tentang perubahan PKPU 3 2005 tentang Badan Penyelengara
6.
PKPU 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pemilih,
7.
PKPU
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan hasil,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
8.
PKPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
C.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud
Laporan
ini dimaksudkan untuk dapat menjelaskan proses persiapan sampai pelaksanaan
dalam Pilgub Jawa Tengah tahun 2018. Dimulai dari proses persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraannya
TUJUAN
a.
Bentuk
dan bahan evaluasi terhadap
penyelenggaran Pilgub jawa tengah tahun 2018
b.
Sumber
informasi mengenai tahapan dalam penyelenggaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
c.
Bentuk
pertanggung jawaban pokja muntarlih PPS dalam penyelengaraan Pilgub jawa tengah
tahun 2018
D. Sistematika
Penulisan
Berikut
ini sistematikan dalam penulisan laporan Akhir Pemilihan Umum Tahun 2019
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Dasar
Hukum
C.
Maksud
dan Tujuan
D.
Sistematika
Penulisan
BAB
II PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
A.
PEMBENTUKAN
BADAN PENYELENGGARA
Pembentukan Kelompok
Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS)
B.
PEMUTAKHIRAN
DATA DAN DAFTAR PEMILIH
1.
Pembentukan
PPDP
2.
Pecocokan
dan Pemelitian
3.
Penyusunan
Daftar Pilih Sementara
4.
Penyusunan
Daftar Pemilih Tetap
C.
SOSIALISASI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.
Penyusunan
Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Desa
2.
Bentuk
Bentuk Sosialisasi
3.
Pelaksaaan
Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat
D.
LOGISTIC
1.
Penerimaan
Logistic
2.
Pendistribusian
Logistic
E.
PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA
1.
Bimbingan
Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
2.
Pembuatan
Tempat Pemungutan Suara
3.
Pelaksanaan
Pemungutan Dan Perhitungan
F.
REKAPITULASI
PERHITUNGAN SUARA
1.
Persiapan
Rekapitulasi
2.
Pelaksanaan
Rekapitulas
BAB III EVALUASI PENYELENGARAAN PILGUB
A.
Pelaksanaan
Evaluasi
B.
Rekomendasi
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB II
PELAKSANAAN TAHAPAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
A. PEMBENTUKAN
BADAN PENYELENGGARA
Pembentukan
badan penyelengara merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dilakukan dan
sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan ditegaskan lagi dalam peraturan
KPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 2015 tentang badan penyelengara
Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan yang ada terkait badan
penyelengara disebutkan mengenai syarat dan ketentuan lain sebagai patokan
dalam kerja PPS dalam membentuk KPPS.
Pembentukan KPPS
sesuai intsruksi oleh KPU dalam pembentukannya. Pembentukan KPPS
melalui beberapa tahap diantaranya seleksi administrasi,seleksi tertulis dan
ada pula seleksi wawancara terhadap para calon penyelengara. PPS dalam
melaksanakan kegiatan tersebut selalu berkoordinasi dengan PPK
selaku Badan penyelengara diatas PPS.
Pembentukan KPPS
merupakan suatu kebutuhan yang penting dan harus ada. Pembentukan ditingkat
desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu dalam
Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS)
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan
Suara) dilaksanakan oleh PPS dalam kordinasi PPS dengan PPK.
Pembentukan badan penyelengara ini berada dibawah koordiansi pps yang akan
menjadi ujung tombak saat pelaksanaan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2018. Dalam pembentukan KPPS, PPS mencari dan Melakukan pengumuman
kepada Masyarakat wilayah kerja PPS untuk ikut dan mendaftar dalam pembentukan
KPPS.
Pelaksanaan pembentukan KPPS mengalami berbagai macam
kendala karena menurunya minat dari masyarakat ikut dalam pelaksanaan
penyelengaraan pemilihan serta adanya tawaran dari pihak panitia pengawas
dengan honor yang lebih besar. Meskipun mengalami kendala tetapi pembentukan
KPPS di wilayah Desa Sirandu sudah memenuhi kebutuhan per TPS 7 orang sehingga
KPPS di Desa Sirandu lengkap dan berjumlah 49 (empat puluh
sembilan) yang tersebar
di 7 ( tujuh )
TPS.
B. PEMUTAKHIRAN
DATA DAN DAFTAR PEMILIH
Kegiatan
pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial
dan sangat penting akan lancarnya dan terlaksanannya kegiatan Pemilihan Umum
Tahun 2019. Kegiatan muntarlih dan daftar pemilih dimulai dari pembentukan PPDP
sampai dengan penetapan DPT.
1.
Pembentukan
PPDP
PPDP atau sering disebut petugas pemutakhiran daftar
pemilih merupakan seseorang yang di berikan hak dan kewajiban untuk mendata
para calon pemilih yang memenuhi
persyaratan untuk bisa dijadikan sebagai daftar pemilih dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019. PPDP di bentuk atas usulan PPS dan dilantik oleh PPK
atas nama KPU kabupaten Purbalingga. Pelantikan PPDP dilakukan serentak tanggal
17 januari 2018 di setiap kecamatan dengan mekanisme yang dipasrahkan ke PPS
masing masing.
Di Desa Sirandu PPDP yang diusulkan dan dilantik
sebanyak 7 orang. PPDP bertugas mencatat calon pemilih yang akan
dijadikan daftar pemilih dalam jangka waktu satu bulan. Sesuai tahapan dalam
PKPU 1 tahun 2017. Dalam melaksanakan tugas PPDP dibantu dan dimonitoring oleh
PPS dan PPK bila ditemui bebrapa kesulitan dalam masa pencocokan
data dan penelitian daftar calon pemilih.
2.
Pecocokan
dan Pemelitian
Pencocokan dan penelitian merupakan tahap lanjutan
yang dilakukan oleh PPDP selaku petugas dalam pelaksanaanya. Coklit atau
pencocokan dan penelitian ini dilaksanakan selama satu bulan oleh PPDP dengan
kordinasi dari PPS dan PPK. Dalam masa coklit PPDP mendatangi rumah calon
pemilih secara door to door untuk memastikan seluruh calon pemilih yang
memenuhi persayaratan sesuai PKPU maupun perundangan yang ada yaitu 17 tahun
atau sudah menikah bisa menyalurkan hak politiknya dalam Pilgub Jawa Tengah
2018.
PPDP yang sudah melaksanakan coklit di lapangan akan
memberikan laporan kepada PPS untuk dilakukan pemetaan dan memasukan calon
pemilih kedalam daftar pemilih sementara setelah di kroscek dan diteliti lebih
lanjut oleh PPS dan PPK. Dalam melakukan pemetaan dan penginputan kedalam
daftar pemilih sementara calon pemilih di sandingkan datanya dengan sidalih dan
DP4 dari pihak dinas kependudukan dan catatan sipil.
3.
Penyusunan
Daftar Pilih Sementara
Penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan bertahap
dari PPDP ke PPS, kemudian dari PPS ke PPK dan PPK ke KPU kabupaten Purbalingga setelah sebelumnya
dilakukan pengecekan dan penyandingan data dalam sidalih(system informasi
pemilih) milik KPU RI dengan data DP4
dari DINDUK CAPIL. Dalam masa pengecekan ditemukan ada ganda baik antar
RT,antar RW,antar Desa,bahkan Kecamatan. Dengan ditemukannya hal tersebut maka
PPS berkordinasi dengan Pemerintah Desa terkait maupun dengan PPS dari desa
lain. Di tingkatan PPS, sesama PPK
sekabupaten pun melakukan koordinasi mengeni kegandaan tersebut agar tidak ada
kegandaan dalam daftar pemilih smenetara.
Daftar pemilih sementara di plenokan oleh PPS dengan
mengundang saksi dari masiang-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
jawa tengah serta mengundang pengawas tingkat desa atau PPD. Setelah desa
selesai melaksanakan pleno maka PPK melaksanakan Pleno tingkat kecamatan dengan
mengundang PPS desa sekecamtan Desa Sirandu, saksi dan panwas kecamatan. Hasil
pleno dari PPK disampaikan dalam Pleno Kabupaten purbalingga
kemudian di umumkan untuk dilaksanakan uji public terhadap hasil DPS guna
memeperbaiki kekurangan atau kesalahan yang ada dalam DPS tersebut.
DPS di wilayah Desa Sirandu berjumlah 2286
(dua ribu dua ratus delapan puluh enam) dengan laki-laki berjumlah 1158
( seribu seratus lima puluh delapan) dan perempuan berjumlah 1128 (seribu seratus dua puluh delapan). Setelah dilaksanakan uji public dan perbaikan atas
DPS maka munculah DPSHP (daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran) yang
jumlah pemilih laki –laki sebanyak 2278 (dua ribu dua
ratus tujuh puluh delapan)
dengan laki-laki berjumlah 1148 ( seribu seratus
empat puluh delapan) dan
perempuan berjumlah 1130 (seribu seratus
tiga puluh).
4.
Penyusunan
Daftar Pemilih Tetap
Tahap
terakhir dalam daftar pemilih adalah DPT atau penyusunan daftar pemilih
tetap. DPT merupakan fase akhir dalam
pelaksanaan pemutahiran daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penyusunan DPT dilakukan setelah DPS dilakukan uji public kemudian DPSHP dan
terakhir adalah DPT. DPT merupakan daftar pemilih tetap yang artinya calon Pemilih
yang memenuhi syarat dan masuk kedalam daftar pemilih sudah sah dan berhak
untuk menunaikan hak politik dalam memilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah tahun 2018.
DPT
merupakan hasil kerja keras dari tingkat PPDP, PPS, PPK
dan KPU. DPT di plenokan sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku
dimulai dari tingkat terendah yaitu desa. Pleno DPT di Desa Sirandu dilaksanakan oleh PPS. PPS melaksanakn pleno DPT dengan turut mengundang Sekretariat, PPK, Saksi masing-masing pasangan Calon Gubernur, PPD Desa Sirandu dan Panwascam Karangjambu. Berdasarkan hasil Pleno di PPS di tentukan bahwa
jumlah DPT di kecamtan Desa Sirandu berjumlah 2272 (dua ribu dua ratus tujuh puluh dua) dengan laki-laki berjumlah 1144
( seribu seratus empat puluh empat) dan perempuan berjumlah 1128 (seribu seratus dua puluh delapan).
C. SOSIALISASI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.
Penyusunan
Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Desa
Penyusunan rencana
sosialisasi dan partisipasi masyarakat di Desa
Sirandu. Dilaksanakan dengan korrdinasi intern dengan seluruh anggota PPS. Berdasarkan hasil diskusi tersebut direncakan
sosialisasi dalam bentuk 1 kali kegiatan beranggaran. Selain kegiatan
beranggaran PPS Desa Sirandu pun melaksanakan beberapa sosialisasi lain yang
berbasis non anggran agar meningkatkan partisipasi dari masyarakat.
2.
Bentuk
Bentuk Sosialisasi
Berdasarkan hasil rapat internal PPS Desa Sirandu
memutuskan bahwa bentu
bentuk sosialisasi sebagai berikut:
a.
Sosialisasi
di Pemilih Pemula, Pemuda dan Masyarakat
b.
Sosialisasi
di Wali Murid Peserta Didik Desa Sirandu
c.
Sosialisasi
dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
d.
Sosialisasi
di Kelompok Minat Khusus
e.
Sosialisasi
Dengan Keliling Desa Sirandu
3.
Pelaksaaan
Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat
a.
Sosialisasi
di Pemilih Pemula, Pemuda dan
Masyarakat
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak pemilih khususnya pemilih pemula menunaikan haknya dan dapat
berkontribusi di penyelengaran pemilihan gubernur jawa tengah. Kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa
Sirandu mengundang pemilih pemula dengan mengadakan acara nonton bareng yang
diselingi pembagian door prise.
b.
Sosialisasi
di Wali Murid Peserta Didik Desa Sirandu
Sosialisasi ini dilakukan di SD N 1 Sirandu, SD N 2 Sirandu dan SMP N 4 Satu Atap
Karangjambu dilakukan
karena lokasi
tersebut merupakan sasaran yang menurut kami dapat meningkatkan partisipasi.
Pemilihan di dua dusun tersebut karena merupakan basis masyarakat yang banyak
dan masih kurang akan pendidikan politik
c.
Sosialisasi
dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
Sosialisasi ini kami lakukan untuk lebih mendekatkan
pemilih dengan pasangan calon dan tahu terkait visi dan misi serta program
kerja dari pasngan calon gubernur. Kegiatan sosialiasi ini dibagi menjadi tiga
kali acara. Dilaksanakannya pada bulan Apri,Mei dan Juni.
d.
Sosialisasi
di Kelompok Minat Khusus
Sosialisasi di kelompok minat khusus kami lakukan
kepada kelompok PKK Desa Sirandu, karang taruna dan di kelompok pengajian
NU baik di muslimat,fatayat maupun di Ansor. Tujuan sosialisasi ini agar
menarik perhatian dari para kader dimasing masing kelompok tersebut.
e.
Sosialisasi
Dengan Keliling Desa Sirandu
PPS Desa Sirandu melakukan sosialisasi dan publikasi
Keliling Desa Sirandu dengan menggunakn mobil untuk menjangkau dan
mengingatkan warga masyarakat Desa Sirandu untuk bisa berpartisipasi dalam
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Partisipasi
masyarakat setelah adanya sosilaisasi dai PPS maupun PPS se kecamatan
Karanjambu mengalami peningkatan yang bagus. Hal tersebut dapat dilihat saat
pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 adanya kenaikan dari 47 persen dalam
pemilihan bupati dan 54 persen dalam pemilihan gubernur sebelumnya menjadi 68
persen dari jumlah DPT. Tetapi jika dibandingkan dengan surat undangan yang
terbagi kepada para calon pemilih maka dapat diperoleh angka kurang lebih 90
persen. Kami PPS karanjambu merasa senang dan bangga atas salah satu prestasi
yang dapat kami capai bersama.
D. LOGISTIC
Logistic
pemilu merupakan kelengakapan yng tidak boleh tidak ada dalam pelaksanaan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahiun 2018. Logistic mempengaruhi
kelancaran dalam pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya logistic mengalami kekurangan
dan keterlambatan bahan melenceng dari jadwal yang ditetapkan. Akan tetapi PPS
sudah menyiapkan Alternatif berupa Pembuatan ATK dan Kebutuhan lain jika
kehabisan logistic dari KPU kabupaten purbalingga.
1.
Penerimaan
Logistic
Logistic
yang diterimakan oleh PPS Desa Sirandu dibagi menjadi 2 jenis berupa logistic
didalam kotak dan diluar kotak. Logistic
diluar kotak sudah diberikan seminggu sebelum tanggal pemilihan gubernur dan
wakil gubernur berisi ATK, tanda pengenal dan kelengakapn dari KPPS. PPS Desa
Sirandu dalam melakukan penerimaan logistic kotak dan isinya tanggal 26
juni 2018 dengan jumlah 7 kotak yang berisi surat suara,formulir c dan
kelengakapan lain, bererta bilik suara berjumlah 14.
Kotak sampai dan di cek akan segel dan ATK diluar kotak yang nantinya akan didistribusikan
ke masing masing TPS.
2.
Pendistribusian
Logistic
Dalam melaksanakan pendistribusian logistic PPS Desa
Sirandu bekerjasama dengan pihak ketiga dalam transportasi dan kepolisianjn dan
TNI untuk keamanan dan pengawalan kotak suara dan bilik suara sampai ke TPS
berkoordinasi menganai alur distribusi dan keperluan lain dalam pendistribusian
logistic ke TPS maupun sebaliknya setelah selesai pelaksanaan pemungutan dan
perhitungan suara. Kordinasi kotask suara yang didistribusikan oleh PPS ke KPPS
masing masing TPS setelah sebelumnya melakuakan rapat koordinasi bersama di PPS
Desa Sirandu. Pelaksanaan distribusi di Desa Sirandu di TPS Desa Sirandu berjalan lancar.
E. PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemungutan dan perhitungan suara merupakan mahkota
dari Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemungutan dan perhitungan menjadikan penentu
akan keberhasilan dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah. Pemungutan dan perhitungan suara yang baik dan sesuai
dengan peraturan yang ada membuat ,kami PPS Desa Sirandu melakukan berbagai
upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada KPPS. Bimbingan dan Pelatihan secara teknis kami lakukan dengan metode awal berupa pre
tes untuk mengetahui kemampuan dan pengetahuan dasar dari KPPS
dilanjutkan teknis dan mekanisme pemungutan suara terakhir adalah Praktek.
1.
Bimbingan
Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
Bimtek KPPS
dilaksanakan oleh PPS. PPS memantau perkembangan dan hadir dalam Bintek KPPS
yang diselengarakan oleh PPS agar transfer ilmu dapat maksimal terserap oleh
KPPS. PPS melaksanakan kegiatan bintek sebanyak 2 kali dimana di tiap tahap PPS di
Desa Sirandu memiliki rencana tersendiri dalam Bintek yang akan dilaksanakan.
Pelaksanaan
bintek yang dilakukan PPS sesuai adat kebiasaan setempet sehingga waktu bintek
beragam dan dengan beragam pula pengetahuan yang dimiliki oleh KPPS. KPPS di Desa
Sirandu dari 49 hampir 80% adalah KPPS baru yang baru pertama kali mengikuti
kegiatan dan masuk dalam penyelengara. KPPS baru bertujuan akan adanya
Regenerasi dalam Penyelengaraan Pemilu di Desa Sirandu dan menunjukan adanya antusiasme
dari para Pemuda dan Pemula untuk ikut bertugas dalam penyelangaran Pemilihan
Umum Tahun 2019. KPPS baru dan KPPS senior di berikan porsi sesuai dengan
kemampuan dan diberi penjelasan terkait mekanisme Pemungutan dean Perhitungan
suara. KPPS di campur sehingga dalam TPS dapat saling melengkapi antara KPPS
senior maupun KPPS baru yang diharapakan terjadinya sinergisitas dalam kelancaran
pemungutan dan perhitungan. Hal tersebut dibuktikan dengan kelancaran dan keberhasilan
dalam pemungutan dan perhitungan suara di wilayah kerja PPS Desa
Sirandu.
2.
Pembuatan
Tempat Pemungutan Suara
Pembuatan
TPS atau Tempat pemungutan suara dilaksnakan langsung oleh KPPS dimana KPPS
tersebut di tugaskan. Pembuatan TPS dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pemungutan
dan perhitungan suara maksimal H-1. Dalam pembuatan TPS KPPS berkordinasi
dengan PPS Desa Sirandu terkait Lokasi TPS dan Aksesbilitas dalam
TPS. Aksesbilitas dan Kedekatan dengan pemilih menjadi concern dari PPS agar
meningkatkan jumlah kehadiran pemilih dan dapat mempermudah pemilih
melaksanakan haknya. PPS memonitoring akan Pembuatan TPS yang dilakukan KPPS.
TPS yang tidak aksesibel PPS meminta untuk dirubah dan memperhatikan kaidah dan
ketentuan yang berlaku.
3.
Pelaksanaan
Pemungutan Dan Perhitungan
Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
dibagi menjadi dua kegiatan. Pertama Pemungutan suara dan yang kedua adalah
perhitungan suara. Pemungutan suara dilaksanakan ditingkat KPPS dimana dimulai
dari adanya Sumpah dari KPPS jam 07.00 WIB sampai Penutupan KPPS jam 13.00
WIB. Sedangakan perhitungan
suara dilaksanankan setelah jam 13.00 wib sampai selesai. Kegiatan pemungutan
suara dan perhitungan di Desa Sirandu berjalan lancar. Dalam pemungutan suara
KPPS melaksanakan tugas dari masing
masing KPPS dari Ketua sampai KPPS ke tujuh. Pelaksanaan pemungutan suara dan
perhitungan di monitoring langsung oleh PPS yang
terjun door to door ke TPS. PPS membagi menjadi 2 tim yang mengampu untuk monimitoring 7 TPS sedangkan satu anggota TPS di sekretariat.
Monitoring dalam pelakasanaan pemungutan suara dan perhitungan suara bertujuan mengecek
kelengkapan logistic, mengecek kesiapan serta meminimalisir kesalahan yang
timbul dalam pelaksanaanya. Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Desa
Sirandu dapat berjalan lancar walupun ada sedikit kendala dan kesalahan yang
timbul tetapi sudah ditindak lanjuti oleh PPS saat monitoring. Kelancaran dan
kekondusifan pemungutan dan perhitungan suara dikecamtan Desa Sirandu
menghasilakan tingkat kehadiran pemilih sebesar 52 % (lima
puluh dua
persen).
Kehadiran dalam pemungutan suara dipengaruhi berbagai
factor yang menyebabkan kenaikan di beberapa TPS dan penurunan. PPS
dan KPPS sudah melakukan upaya dalam peningkatan walapun hasil belum maksimal
tetapi sudah memenuhi target dari PPS. Secara keseluruhan Pemungutan dan
Perhitungan Suara di Pemilihan Umum Tahun 2019 di Desa Sirandu berjalan
kondusif dan lancar.
F. REKAPITULASI
PERHITUNGAN SUARA
Rekap
perhitungan suara dilaksanakan di tingkat kecamatan dan Kabupaten. Rekap
pertama dilakukan di PPK Karangjambu dengan menghadirkan para pihak yang terlibat.
1.
Persiapan
Rekapitulasi
Persiapan rapat rekapitulasi ditinkatan PPK Kecamatan Karangjambu dilakukan dengan melaksanakan rapat internal anatara PPK Karangjambu dengan menghasilkan konsep Rekap ditingkat kecamatan. Persiapan
rekapitulasi tingkat kecamatan
karangjambu setelah
dilkukan rapat di PPK, PPk melakukan koordinasi dengan PPS terkait hasil rekap. PPK karangjambu menurunkan form bantu kepada KPPS
dan PPS di masing-masing Desa.
Form bantu tersebut PPK karangjambu menurunkan untuk control dan membantu KPPS dalam merekap
sehingga meminimalisir kesalahan dalam penulisan maupun hasil perhitungan di PPK.
Rapat rekapitulasi juga membuat susunan acara dan mekanisme terkait pembacaan
hasil perhitungan di TPS dan pembukaan kotak.
2.
Pelaksanaan
Rekapitulasi
Rekapitulasi ditingkat PPK Karangjambu
dimulai dari pembukaan oleh Forkompincam yang dibuka langsung oleh Pak Camat Desa
Sirandu Bangun Irianto S,Pd. Kemudian rapat pleno dibuka langsung oleh ketua PPS.
Ketua PPS membacakan susunan rapat pleno dan tatatertib. PPS dengan dibantu
oleh PPS membuka kotak sesuai urutan desa dari Purbasari, Sirandu,Desa Sirandu,
Sangwatang,Jinkang dan terkhir desa Danasari.Rapat pleno ditingkat Desa Sirandu
dilaksanakan tanggal 29 Juni 2018 hari Jumat. Rapat pleno dimulai jam 09.30 WIB
di scores jam 11.30-jam 13.00 WIB dan selesai jam 13.30 WIB.Pembukaan kotak dan
pembacaan Pleno langsung oleh PPS dibantu PPS dibuka satu persatu.
Pelaksanaan pleno dihadiri oleh masing masing pasangan
calon setelah memberikan surat mandat dan panwascam. Saksi pihak pertama
bernama Edi Sugino dan dari pasangan calon pihak kedua Suherman. Selama
pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecmatan tidak ada keberatan baik dara para
saksi maupun panwascam. Data yang disajikan dari kotak per TPS sudah sesuai
dengan hasil copy formulir C yang diberikan KPPS ditingkat TPS kepada Saksi
tingkat TPS. Secara keseluruhan Rapat Pleno PPS Desa Sirandu berjalan lancar
dan dapat diterima oleh para pihak.
BAB III
EVALUASI PENYELENGARAAN
PILGUB
A. PELAKSANAAN
EVALUASI
Pelaksanaan rapat evaluasi Penyelenagaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019 di PPS Desa Sirandu dengan mengundang Sekretariat.
Rapat evaluasi tersebut kami PPS Desa Sirandu menyimpulakan bebererapa kendala
dan hal yang dihadapi antara lain:
1.
Mekanisme
dan juknis perekrutan PPS yang berubah ubah
2.
PPDP
belum bekerja masksimal dan adanya juknis susulan dalam pencocokan dan
penelitian daftar calon pemilih
3.
Sidalih
dari pihak KPU yang tidak siap
4.
Peraturan
dan juknis yang berubah cepat tanpa memperhatikan kondisi lapangan
5.
Logistic
tidak sesuai jadwal dan masih banyak yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas
seperti bamboo,spanduk bahkan kelengakapan TPS dan KPPS
6.
Keuangan
yang tidak jelas dan RAB yang berubah ubah dari KPU Kabupaten sehingga
Bendahara sering mengeluh
7.
Peraturan
yang berubah-ubah membuat pekerjaan
cukup menyita waktu dan bekerja lebih ekstra
8.
Kurang
tanggapnya masyarakat terkait penyelengaraan pemilihan gubernur walaupun sudah
dilakuakn sosialisasi bahkan jemput bola ke masyarakat
9.
Tidak
sesuainya tahapan sesuai jadwal dan perubahan yang mendadaknya.
B. REKOMENDASI
Rekomdasi
hasil evaluasi penyelengaraan Pilgub JATENG oleh PPS Desa Sirandu setelah berkoordinasi dengan
Pemerintah Desa antara
lain ;
1.
Pemutakhiran
dan pemantangan Peraturan Perundangan maupun juknis yang lebih Fleksibel dalam setiap tahapan PILGUB
2.
Adannya
zonasi terkait SPPD dan Biaya transportasi disesuaikan dengan jarak dan kesulitan
geografis
3.
RAB
dan Keuangan dari pihak KPU lebih jelas dan Jangann terlalu banyak revisi
4.
Pemantapan
program sidalih dan kemampuan sidalih yang lebih mumpuni dan bagus
5.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas logistic pemilu
6.
Penambahan
anggaran sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar partisipasi
meningkat
7.
Purbahan
mekanisme KPU dan komisioner yang lebih berkualitas dan lebih professional.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penyelengaraan Pilgub Jateng tahun 2018 sudah berjalan sebagaimana
mestinya dan sudah
berjalan dengan baik walaupun ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaanya.
Akan tetapi kami PPS berusaha untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan
kinerja semaksimal dan seprofesional mungkin dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
Tahun 2019.
B. SARAN
Penyelangaraan Pilgub tahun selanjutnya diharapkan adanya penambahan
budget terhadap penyelengara seperti
PPDP,PPS, dan PPS agar lebih memberi semangat dan apresiasi kenerja,. Adanya
regulasi yang lebih flekxibel dan lebih pro masyarakat dalanm penyelengara Pemilihan
Umum Tahun 2019. Serta minimalisir perubahan teknis yang mendadak sehingga
tidak merepotkan dan membuat kegaduhan di penyelenggara tingkat bawah. Terima kasih.
BAB 1 - 4 DOWNLOAD
Cover & Kata Pengantar Laporan Akhir Pilgub DOWNLOAD
BAB 1 - 4 DOWNLOAD
Cover & Kata Pengantar Laporan Akhir Pilgub DOWNLOAD
Komentar
Posting Komentar