Contoh Laporan Akhir Pilkada


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Komitmen pemerintah dalam menyikapi adanya reformasi khusunya dalam bidang pembanguanan politik dan demokrasi di Indonesia dapat kita perhatikan dalam upaya pembenahan system politik dan demokrasi yang lebih baik. Pembenahan tersebut diantarnya dilakukan dalam proses dan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundangan yang berlaku antara lain  UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,bupati walikota dan wakil walikota.
Tindak lanjut implementasi kebijakan tersebut dan sejalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Khususnya Pemilihan Umum Tahun 2019, PPS telah melaksanakan berbagai kegiatan yang merujuk pada regulasi Perundangan yang berlaku maupun PKPU dari KPU kabupaten maupun KPU Propinsi. Panitia Pemilihan Desa Sirandu sebagai penyelengara Pemilihan Umum Tahun 2019 di wilayah kerja Desa Sirandu, berdasarkan tahapan-tahapan kegiatan dalam penyelengaraan pemilihan gubernur dan walik gubernur jawa tengah tahun 2018 dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan sebgaiamana dapat dicermati dalam laporan akhir ini.
B.       DASAR HUKUM
Dasar Hukum dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
1.         Undang undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  Atas Uu 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Walikota Dan Wakil Walikota
2.         PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pemilihan
3.         PKPU 2 tahun 2017 tentang Data Pemilih
4.         PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Calon Kepala Daerah
5.         PKPU 12 tahun  2017 tentang perubahan PKPU 3 2005 tentang Badan Penyelengara
6.         PKPU 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pemilih,
7.         PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan hasil, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8.         PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


C.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Laporan ini dimaksudkan untuk dapat menjelaskan proses persiapan sampai pelaksanaan dalam Pilgub Jawa Tengah tahun 2018. Dimulai dari proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraannya
TUJUAN
a.         Bentuk dan bahan  evaluasi terhadap penyelenggaran Pilgub jawa tengah tahun 2018
b.         Sumber informasi mengenai tahapan dalam penyelenggaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
c.         Bentuk pertanggung jawaban pokja muntarlih PPS dalam penyelengaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
D.     Sistematika Penulisan
Berikut ini sistematikan dalam penulisan laporan Akhir Pemilihan Umum Tahun 2019
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Dasar Hukum
C.       Maksud dan Tujuan
D.       Sistematika Penulisan
BAB II PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
A.       PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS)
B.       PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
1.        Pembentukan PPDP
2.        Pecocokan dan Pemelitian
3.        Penyusunan Daftar Pilih Sementara
4.        Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
C.       SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.        Penyusunan Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Desa
2.        Bentuk Bentuk Sosialisasi
3.        Pelaksaaan Sosialisasi Dan  Partisipasi Masyarakat
D.       LOGISTIC
1.        Penerimaan Logistic
2.        Pendistribusian Logistic
E.     PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1.      Bimbingan Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
2.      Pembuatan Tempat Pemungutan Suara
3.      Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan
F.      REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA
1.      Persiapan Rekapitulasi
2.      Pelaksanaan Rekapitulas
BAB III EVALUASI PENYELENGARAAN PILGUB
A.       Pelaksanaan Evaluasi
B.       Rekomendasi
BAB IV PENUTUP
A.       Kesimpulan
B.       Saran














BAB II
PELAKSANAAN TAHAPAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

A.      PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
Pembentukan badan penyelengara merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dilakukan dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan ditegaskan lagi dalam peraturan KPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 2015 tentang badan penyelengara Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan yang ada terkait badan penyelengara disebutkan mengenai syarat dan ketentuan lain sebagai patokan dalam kerja PPS dalam membentuk KPPS.
Pembentukan KPPS sesuai intsruksi oleh KPU dalam pembentukannya. Pembentukan KPPS melalui beberapa tahap diantaranya seleksi administrasi,seleksi tertulis dan ada pula seleksi wawancara terhadap para calon penyelengara. PPS dalam melaksanakan kegiatan tersebut selalu berkoordinasi dengan PPK selaku Badan penyelengara diatas PPS.
Pembentukan KPPS merupakan suatu kebutuhan yang penting dan harus ada. Pembentukan ditingkat desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS)
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) dilaksanakan oleh PPS dalam kordinasi PPS dengan PPK. Pembentukan badan penyelengara ini berada dibawah koordiansi pps yang akan menjadi ujung tombak saat pelaksanaan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Dalam pembentukan KPPS, PPS mencari dan Melakukan pengumuman kepada Masyarakat wilayah kerja PPS untuk ikut dan mendaftar dalam pembentukan KPPS.
Pelaksanaan pembentukan KPPS mengalami berbagai macam kendala karena menurunya minat dari masyarakat ikut dalam pelaksanaan penyelengaraan pemilihan serta adanya tawaran dari pihak panitia pengawas dengan honor yang lebih besar. Meskipun mengalami kendala tetapi pembentukan KPPS di wilayah Desa Sirandu sudah memenuhi kebutuhan per TPS 7 orang sehingga KPPS di Desa Sirandu lengkap dan berjumlah 49 (empat puluh sembilan) yang tersebar di 7 ( tujuh ) TPS.





B.       PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
Kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dan sangat penting akan lancarnya dan terlaksanannya kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan muntarlih dan daftar pemilih dimulai dari pembentukan PPDP sampai dengan penetapan DPT.
1.         Pembentukan PPDP
PPDP atau sering disebut petugas pemutakhiran daftar pemilih merupakan seseorang yang di berikan hak dan kewajiban untuk mendata para calon pemilih yang  memenuhi persyaratan untuk bisa dijadikan sebagai daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. PPDP di bentuk atas usulan PPS dan dilantik oleh PPK atas nama KPU kabupaten Purbalingga. Pelantikan PPDP dilakukan serentak tanggal 17 januari 2018 di setiap kecamatan dengan mekanisme yang dipasrahkan ke PPS masing masing.
Di Desa Sirandu PPDP yang diusulkan dan dilantik sebanyak 7 orang. PPDP bertugas mencatat calon pemilih yang akan dijadikan daftar pemilih dalam jangka waktu satu bulan. Sesuai tahapan dalam PKPU 1 tahun 2017. Dalam melaksanakan tugas PPDP dibantu dan dimonitoring oleh PPS dan PPK bila ditemui bebrapa kesulitan dalam masa pencocokan data dan penelitian daftar calon pemilih.
2.         Pecocokan dan Pemelitian
Pencocokan dan penelitian merupakan tahap lanjutan yang dilakukan oleh PPDP selaku petugas dalam pelaksanaanya. Coklit atau pencocokan dan penelitian ini dilaksanakan selama satu bulan oleh PPDP dengan kordinasi dari PPS dan PPK. Dalam masa coklit PPDP mendatangi rumah calon pemilih secara door to door untuk memastikan seluruh calon pemilih yang memenuhi persayaratan sesuai PKPU maupun perundangan yang ada yaitu 17 tahun atau sudah menikah bisa menyalurkan hak politiknya dalam Pilgub Jawa Tengah 2018.
PPDP yang sudah melaksanakan coklit di lapangan akan memberikan laporan kepada PPS untuk dilakukan pemetaan dan memasukan calon pemilih kedalam daftar pemilih sementara setelah di kroscek dan diteliti lebih lanjut oleh PPS dan PPK. Dalam melakukan pemetaan dan penginputan kedalam daftar pemilih sementara calon pemilih di sandingkan datanya dengan sidalih dan DP4 dari pihak dinas kependudukan dan catatan sipil.
3.         Penyusunan Daftar Pilih Sementara
Penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan bertahap dari PPDP ke PPS, kemudian dari PPS ke PPK dan PPK ke KPU kabupaten Purbalingga setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan penyandingan data dalam sidalih(system informasi pemilih) milik KPU RI  dengan data DP4 dari DINDUK CAPIL. Dalam masa pengecekan ditemukan ada ganda baik antar RT,antar RW,antar Desa,bahkan Kecamatan. Dengan ditemukannya hal tersebut maka PPS berkordinasi dengan Pemerintah Desa terkait maupun dengan PPS dari desa lain. Di tingkatan PPS, sesama PPK sekabupaten pun melakukan koordinasi mengeni kegandaan tersebut agar tidak ada kegandaan dalam daftar pemilih smenetara.
Daftar pemilih sementara di plenokan oleh PPS dengan mengundang saksi dari masiang-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jawa tengah serta mengundang pengawas tingkat desa atau PPD. Setelah desa selesai melaksanakan pleno maka PPK melaksanakan Pleno tingkat kecamatan dengan mengundang PPS desa sekecamtan Desa Sirandu, saksi dan panwas kecamatan. Hasil pleno dari PPK disampaikan dalam Pleno Kabupaten purbalingga kemudian di umumkan untuk dilaksanakan uji public terhadap hasil DPS guna memeperbaiki kekurangan atau kesalahan yang ada dalam DPS tersebut.
DPS di wilayah Desa Sirandu berjumlah 2286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) dengan laki-laki berjumlah 1158 ( seribu seratus lima puluh delapan) dan perempuan berjumlah 1128 (seribu seratus dua puluh delapan). Setelah dilaksanakan uji public dan perbaikan atas DPS maka munculah DPSHP (daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran) yang jumlah pemilih laki –laki sebanyak 2278 (dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan) dengan laki-laki berjumlah 1148 ( seribu seratus empat puluh delapan) dan perempuan berjumlah 1130 (seribu seratus tiga puluh).
4.         Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Tahap terakhir dalam daftar pemilih adalah DPT atau penyusunan daftar pemilih tetap.  DPT merupakan fase akhir dalam pelaksanaan pemutahiran daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Penyusunan DPT dilakukan setelah DPS dilakukan uji public kemudian DPSHP dan terakhir adalah DPT. DPT merupakan daftar pemilih tetap yang artinya calon Pemilih yang memenuhi syarat dan masuk kedalam daftar pemilih sudah sah dan berhak untuk menunaikan hak politik dalam memilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
DPT merupakan hasil kerja keras dari tingkat PPDP, PPS, PPK dan KPU. DPT di plenokan sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku dimulai dari tingkat terendah yaitu desa. Pleno DPT di Desa Sirandu dilaksanakan oleh PPS. PPS melaksanakn pleno DPT dengan turut mengundang Sekretariat, PPK, Saksi masing-masing pasangan Calon Gubernur, PPD Desa Sirandu dan Panwascam Karangjambu. Berdasarkan hasil Pleno di PPS di tentukan bahwa jumlah DPT di kecamtan Desa Sirandu berjumlah 2272 (dua ribu dua ratus tujuh puluh dua) dengan laki-laki berjumlah 1144 ( seribu seratus empat puluh empat) dan perempuan berjumlah 1128 (seribu seratus dua puluh delapan).

C.      SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.         Penyusunan Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Desa
Penyusunan rencana  sosialisasi dan partisipasi masyarakat di Desa Sirandu. Dilaksanakan dengan korrdinasi intern dengan seluruh anggota PPS.  Berdasarkan hasil diskusi tersebut direncakan sosialisasi dalam bentuk 1 kali kegiatan beranggaran. Selain kegiatan beranggaran PPS Desa Sirandu pun melaksanakan beberapa sosialisasi lain yang berbasis non anggran agar meningkatkan partisipasi dari masyarakat.
2.             Bentuk Bentuk Sosialisasi
Berdasarkan hasil rapat internal PPS Desa Sirandu memutuskan bahwa  bentu
bentuk sosialisasi sebagai berikut:
a.         Sosialisasi di Pemilih Pemula, Pemuda dan Masyarakat
b.        Sosialisasi di Wali Murid Peserta Didik Desa Sirandu
c.         Sosialisasi dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
d.        Sosialisasi di Kelompok Minat Khusus
e.         Sosialisasi Dengan Keliling Desa Sirandu
3.         Pelaksaaan Sosialisasi Dan  Partisipasi Masyarakat
a.         Sosialisasi di Pemilih Pemula, Pemuda dan Masyarakat
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak pemilih khususnya pemilih pemula menunaikan haknya dan dapat berkontribusi di penyelengaran pemilihan gubernur jawa tengah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Sirandu mengundang pemilih pemula dengan mengadakan acara nonton bareng yang diselingi pembagian door prise.
b.        Sosialisasi di Wali Murid Peserta Didik Desa Sirandu
Sosialisasi ini dilakukan di SD N 1 Sirandu, SD N 2 Sirandu dan SMP N 4 Satu Atap Karangjambu dilakukan karena lokasi tersebut merupakan sasaran yang menurut kami dapat meningkatkan partisipasi. Pemilihan di dua dusun tersebut karena merupakan basis masyarakat yang banyak dan masih kurang akan pendidikan politik
c.         Sosialisasi dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
Sosialisasi ini kami lakukan untuk lebih mendekatkan pemilih dengan pasangan calon dan tahu terkait visi dan misi serta program kerja dari pasngan calon gubernur. Kegiatan sosialiasi ini dibagi menjadi tiga kali acara. Dilaksanakannya pada bulan Apri,Mei dan Juni.
d.        Sosialisasi di Kelompok Minat Khusus
Sosialisasi di kelompok minat khusus kami lakukan kepada kelompok PKK Desa Sirandu, karang taruna dan di kelompok pengajian NU baik di muslimat,fatayat maupun di Ansor. Tujuan sosialisasi ini agar menarik perhatian dari para kader dimasing masing kelompok tersebut.
e.         Sosialisasi Dengan Keliling Desa Sirandu
PPS Desa Sirandu melakukan sosialisasi dan publikasi Keliling Desa Sirandu dengan menggunakn mobil untuk menjangkau dan mengingatkan warga masyarakat Desa Sirandu untuk bisa berpartisipasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Partisipasi masyarakat setelah adanya sosilaisasi dai PPS maupun PPS se kecamatan Karanjambu mengalami peningkatan yang bagus. Hal tersebut dapat dilihat saat pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 adanya kenaikan dari 47 persen dalam pemilihan bupati dan 54 persen dalam pemilihan gubernur sebelumnya menjadi 68 persen dari jumlah DPT. Tetapi jika dibandingkan dengan surat undangan yang terbagi kepada para calon pemilih maka dapat diperoleh angka kurang lebih 90 persen. Kami PPS karanjambu merasa senang dan bangga atas salah satu prestasi yang dapat kami capai bersama.

D.      LOGISTIC
Logistic pemilu merupakan kelengakapan yng tidak boleh tidak ada dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahiun 2018. Logistic mempengaruhi kelancaran dalam pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya logistic mengalami kekurangan dan keterlambatan bahan melenceng dari jadwal yang ditetapkan. Akan tetapi PPS sudah menyiapkan Alternatif berupa Pembuatan ATK dan Kebutuhan lain jika kehabisan logistic dari KPU kabupaten purbalingga.
1.         Penerimaan Logistic
Logistic yang diterimakan oleh PPS Desa Sirandu dibagi menjadi 2 jenis berupa logistic didalam kotak dan diluar kotak.  Logistic diluar kotak sudah diberikan seminggu sebelum tanggal pemilihan gubernur dan wakil gubernur berisi ATK, tanda pengenal dan kelengakapn dari KPPS. PPS Desa Sirandu dalam melakukan penerimaan logistic kotak dan isinya tanggal 26 juni 2018 dengan jumlah 7 kotak yang berisi surat suara,formulir c dan kelengakapan lain, bererta bilik suara berjumlah 14. Kotak sampai dan di cek akan segel dan ATK diluar kotak yang nantinya akan didistribusikan ke masing masing TPS.
2.         Pendistribusian Logistic
Dalam melaksanakan pendistribusian logistic PPS Desa Sirandu bekerjasama dengan pihak ketiga dalam transportasi dan kepolisianjn dan TNI untuk keamanan dan pengawalan kotak suara dan bilik suara sampai ke TPS berkoordinasi menganai alur distribusi dan keperluan lain dalam pendistribusian logistic ke TPS maupun sebaliknya setelah selesai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Kordinasi kotask suara yang didistribusikan oleh PPS ke KPPS masing masing TPS setelah sebelumnya melakuakan rapat koordinasi bersama di PPS Desa Sirandu. Pelaksanaan distribusi di Desa Sirandu di TPS Desa Sirandu berjalan lancar.

E.       PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemungutan dan perhitungan suara merupakan mahkota dari Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemungutan dan perhitungan menjadikan penentu akan keberhasilan dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pemungutan dan perhitungan suara yang baik dan sesuai dengan peraturan yang ada membuat ,kami PPS Desa Sirandu melakukan berbagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada KPPS.  Bimbingan dan Pelatihan secara teknis  kami lakukan dengan metode awal berupa pre tes untuk mengetahui kemampuan dan pengetahuan dasar dari KPPS dilanjutkan teknis dan mekanisme pemungutan suara terakhir adalah Praktek.

1.         Bimbingan Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
Bimtek KPPS dilaksanakan oleh PPS. PPS memantau perkembangan dan hadir dalam Bintek KPPS yang diselengarakan oleh PPS agar transfer ilmu dapat maksimal terserap oleh KPPS. PPS melaksanakan kegiatan bintek sebanyak 2 kali dimana di tiap tahap PPS di Desa Sirandu memiliki rencana tersendiri dalam Bintek yang akan dilaksanakan.
Pelaksanaan bintek yang dilakukan PPS sesuai adat kebiasaan setempet sehingga waktu bintek beragam dan dengan beragam pula pengetahuan yang dimiliki oleh KPPS. KPPS di Desa Sirandu dari 49 hampir 80% adalah KPPS baru yang baru pertama kali mengikuti kegiatan dan masuk dalam penyelengara. KPPS baru bertujuan akan adanya Regenerasi dalam Penyelengaraan Pemilu di Desa Sirandu dan menunjukan adanya antusiasme dari para Pemuda dan Pemula untuk ikut bertugas dalam penyelangaran Pemilihan Umum Tahun 2019. KPPS baru dan KPPS senior di berikan porsi sesuai dengan kemampuan dan diberi penjelasan terkait mekanisme Pemungutan dean Perhitungan suara. KPPS di campur sehingga dalam TPS dapat saling melengkapi antara KPPS senior maupun KPPS baru yang diharapakan terjadinya sinergisitas dalam kelancaran pemungutan dan perhitungan. Hal tersebut dibuktikan dengan kelancaran dan keberhasilan dalam pemungutan dan perhitungan suara di wilayah kerja PPS Desa Sirandu.


2.         Pembuatan Tempat Pemungutan Suara
Pembuatan TPS atau Tempat pemungutan suara dilaksnakan langsung oleh KPPS dimana KPPS tersebut di tugaskan. Pembuatan TPS dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara maksimal H-1. Dalam pembuatan TPS KPPS berkordinasi dengan PPS Desa Sirandu terkait Lokasi TPS dan Aksesbilitas dalam TPS. Aksesbilitas dan Kedekatan dengan pemilih menjadi concern dari PPS agar meningkatkan jumlah kehadiran pemilih dan dapat mempermudah pemilih melaksanakan haknya. PPS memonitoring akan Pembuatan TPS yang dilakukan KPPS. TPS yang tidak aksesibel PPS meminta untuk dirubah dan memperhatikan kaidah dan ketentuan yang berlaku.
3.         Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan
Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dibagi menjadi dua kegiatan. Pertama Pemungutan suara dan yang kedua adalah perhitungan suara. Pemungutan suara dilaksanakan ditingkat KPPS dimana dimulai dari adanya Sumpah dari KPPS jam 07.00 WIB sampai Penutupan KPPS jam 13.00 WIB.  Sedangakan perhitungan suara dilaksanankan setelah jam 13.00 wib sampai selesai. Kegiatan pemungutan suara dan perhitungan di Desa Sirandu berjalan lancar. Dalam pemungutan suara KPPS melaksanakan tugas  dari masing masing KPPS dari Ketua sampai KPPS ke tujuh. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan di monitoring langsung oleh PPS yang terjun door to door ke TPS. PPS membagi menjadi 2 tim yang mengampu untuk monimitoring 7 TPS sedangkan satu anggota TPS di sekretariat.
Monitoring dalam pelakasanaan pemungutan suara  dan perhitungan suara bertujuan mengecek kelengkapan logistic, mengecek kesiapan serta meminimalisir kesalahan yang timbul dalam pelaksanaanya. Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Desa Sirandu dapat berjalan lancar walupun ada sedikit kendala dan kesalahan yang timbul tetapi sudah ditindak lanjuti oleh PPS saat monitoring. Kelancaran dan kekondusifan pemungutan dan perhitungan suara dikecamtan Desa Sirandu menghasilakan tingkat kehadiran pemilih sebesar 52 % (lima puluh dua persen).
Kehadiran dalam pemungutan suara dipengaruhi berbagai factor yang menyebabkan kenaikan di beberapa TPS dan penurunan. PPS dan KPPS sudah melakukan upaya dalam peningkatan walapun hasil belum maksimal tetapi sudah memenuhi target dari PPS. Secara keseluruhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pemilihan Umum Tahun 2019 di Desa Sirandu berjalan kondusif dan lancar.





F.       REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA
Rekap perhitungan suara dilaksanakan di tingkat kecamatan dan Kabupaten. Rekap pertama dilakukan di PPK Karangjambu dengan menghadirkan para pihak yang terlibat.
1.         Persiapan Rekapitulasi
Persiapan rapat rekapitulasi ditinkatan PPK Kecamatan Karangjambu dilakukan dengan melaksanakan rapat internal anatara PPK Karangjambu dengan menghasilkan konsep Rekap ditingkat kecamatan. Persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan karangjambu setelah dilkukan rapat di PPK, PPk melakukan koordinasi dengan PPS terkait hasil rekap. PPK karangjambu menurunkan form bantu kepada KPPS dan PPS di masing-masing Desa. Form bantu tersebut PPK karangjambu menurunkan untuk control dan membantu KPPS dalam merekap sehingga meminimalisir kesalahan dalam penulisan maupun hasil perhitungan di PPK. Rapat rekapitulasi juga membuat susunan acara dan mekanisme terkait pembacaan hasil perhitungan di TPS dan pembukaan kotak.
2.         Pelaksanaan Rekapitulasi
Rekapitulasi ditingkat PPK Karangjambu dimulai dari pembukaan oleh Forkompincam yang dibuka langsung oleh Pak Camat Desa Sirandu Bangun Irianto S,Pd. Kemudian rapat pleno dibuka langsung oleh ketua PPS. Ketua PPS membacakan susunan rapat pleno dan tatatertib. PPS dengan dibantu oleh PPS membuka kotak sesuai urutan desa dari Purbasari, Sirandu,Desa Sirandu, Sangwatang,Jinkang dan terkhir desa Danasari.Rapat pleno ditingkat Desa Sirandu dilaksanakan tanggal 29 Juni 2018 hari Jumat. Rapat pleno dimulai jam 09.30 WIB di scores jam 11.30-jam 13.00 WIB dan selesai jam 13.30 WIB.Pembukaan kotak dan pembacaan Pleno langsung oleh PPS dibantu PPS dibuka satu persatu.
Pelaksanaan pleno dihadiri oleh masing masing pasangan calon setelah memberikan surat mandat dan panwascam. Saksi pihak pertama bernama Edi Sugino dan dari pasangan calon pihak kedua Suherman. Selama pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecmatan tidak ada keberatan baik dara para saksi maupun panwascam. Data yang disajikan dari kotak per TPS sudah sesuai dengan hasil copy formulir C yang diberikan KPPS ditingkat TPS kepada Saksi tingkat TPS. Secara keseluruhan Rapat Pleno PPS Desa Sirandu berjalan lancar dan dapat diterima oleh para pihak.






BAB III
EVALUASI PENYELENGARAAN PILGUB
A.      PELAKSANAAN EVALUASI
Pelaksanaan rapat evaluasi Penyelenagaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di PPS Desa Sirandu dengan mengundang Sekretariat. Rapat evaluasi tersebut kami PPS Desa Sirandu menyimpulakan bebererapa kendala dan hal yang dihadapi antara lain:
1.         Mekanisme dan juknis perekrutan PPS yang berubah ubah
2.         PPDP belum bekerja masksimal dan adanya juknis susulan dalam pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih
3.         Sidalih dari pihak KPU yang tidak siap
4.         Peraturan dan juknis yang berubah cepat tanpa memperhatikan kondisi lapangan
5.         Logistic tidak sesuai jadwal dan masih banyak yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas seperti bamboo,spanduk bahkan kelengakapan TPS dan KPPS
6.         Keuangan yang tidak jelas dan RAB yang berubah ubah dari KPU Kabupaten sehingga Bendahara sering mengeluh
7.         Peraturan yang berubah-ubah membuat pekerjaan cukup menyita waktu dan bekerja lebih ekstra
8.         Kurang tanggapnya masyarakat terkait penyelengaraan pemilihan gubernur walaupun sudah dilakuakn sosialisasi bahkan jemput bola ke masyarakat
9.         Tidak sesuainya tahapan sesuai jadwal dan perubahan yang mendadaknya.
B.       REKOMENDASI
Rekomdasi hasil evaluasi penyelengaraan Pilgub JATENG oleh PPS Desa Sirandu setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa antara lain ;
1.         Pemutakhiran dan pemantangan Peraturan Perundangan maupun juknis yang lebih Fleksibel  dalam setiap tahapan PILGUB
2.         Adannya zonasi terkait SPPD dan Biaya transportasi disesuaikan dengan jarak dan kesulitan geografis
3.         RAB dan Keuangan dari pihak KPU lebih jelas dan Jangann terlalu banyak revisi
4.         Pemantapan program sidalih dan kemampuan sidalih yang lebih mumpuni dan bagus
5.         Peningkatan kualitas dan kuantitas logistic pemilu
6.         Penambahan anggaran sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar partisipasi meningkat
7.         Purbahan mekanisme KPU dan komisioner yang lebih berkualitas dan lebih professional.


BAB IV
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Penyelengaraan Pilgub Jateng tahun 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya dan sudah berjalan dengan baik walaupun ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaanya. Akan tetapi kami PPS berusaha untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan kinerja semaksimal dan seprofesional mungkin dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019.
B.       SARAN
Penyelangaraan Pilgub tahun selanjutnya diharapkan adanya penambahan budget  terhadap penyelengara seperti PPDP,PPS, dan PPS agar lebih memberi semangat dan apresiasi kenerja,. Adanya regulasi yang lebih flekxibel dan lebih pro masyarakat dalanm penyelengara Pemilihan Umum Tahun 2019. Serta minimalisir perubahan teknis yang mendadak sehingga tidak merepotkan dan membuat kegaduhan di penyelenggara tingkat bawah. Terima kasih.


BAB 1 - 4 DOWNLOAD 
Cover & Kata Pengantar Laporan Akhir Pilgub DOWNLOAD


Komentar

Postingan Populer

Translate